New Step by Step Map For perbankan
Lender adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (economic intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.Pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Financial institution disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana